KIRKA – Pendapat dosen hukum UGM soal TWK KPK. Sebagai seorang Dosen Hukum pada UGM, Laras Susanti turut memberikan pandangannya berkait dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi polemik di tubuh KPK.
Pandangan dari Laras itu ia luncurkan dalam akun twitter @LarasRasanti seperti dilihat KIRKA.CO, Minggu, 30 Mei 2021.
Berikut isi pendapatnya:
Mengapa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK janggal dan Presiden Jokowi harus bertindak? Tes ini alas hukumnya bermasalah & pelaksanannya diskriminatif tap justru digunakan untuk memberhentikan pegawai yang berintegritas dan berani mati berantas korupsi.
Sebelum bahas detail, kalau saya sih nggak bisa menerima begitu aja ini soal tes lolos/nggak lolos.
Apalagi alasan berantas radikalisme. Ayo deh kalau emang 75 itu gak lolos, sampai sekarang saja nggak ada keterbukaan. Sekarang terjadi di KPK, besok mungkin cara ini dipakai di lembaga lain. Ngeri.
Anak muda perlu peduli soal ini. Saya, kamu, siapapun besok bisa jadi bernasib sama. Sangat mudah menyingkirkan org dengan labeling.
Follow akun ustadz/tokoh yang mengkritik pemerintah jadi panjang urusan. Dipertanyakan kompetensinya karena status belum menikah atau bercerai. Ngeri.
Alas yuridis tes ini bermasalah. UU 30/2002 tentang KPK direvisi dengan UU 19/2019, salah satu dampaknya, status pegawai KPK berubah jadi ASN.
Pasal 69C UU 19/2019 mengatur pegawai KPK yang belum berstatus ASN dalam waktu dua tahun dapat diangkat menjadi ASN sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Perundang-undangan yang berlaku? Yang mana? UU ASN tentu saja.
Tapi UU ASN nggak mengatur tentang alih status. Presiden Joko Widodo lalu menerbitkan PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.






