Sosok  

Pemilu 2024 Harus Diawasi

Pemilu 2024 Harus Diawasi
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto (kiri) menyampaikan pentingnya Pemilu 2024 diawasi dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kota Bandar Lampung, Selasa (27/9). Foto: Arsip Bawaslu Bandar Lampung

KIRKA – Pemilu 2024 harus diawasi demi terwujudnya pemilu yang berkualitas, langsung, umum, bebas, rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto.

“Dalam perspektif pengawasan, pemilu harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yahnu dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih.

Yahnu hadir sebagai pemateri dengan menyampaikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Mengawal Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang Demokratis.

Sosialisasi digelar oleh KPU Kota Bandar Lampung pada Selasa, 27 September 2022.

Dengan tema “Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Pemilu untuk Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas di Kota Bandar Lampung”.

Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, ujar Yahnu, dilandasi beberapa ketentuan hukum.

Di antaranya UUD NRI 1945 pada Pasal 6A ayat (1); Pasal 18 ayat (4); dan Pasal 22E.

Kemudian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Pemilu 2024 harus diawasi demi tegaknya integritas, kredibilitas penyelenggara, serta transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. 

“Pemilu tanpa pengawasan akan berakibat pada potensi hilangnya hak pilih warga negara, politik uang, dan manipulasi suara,” kata dia.

Selain itu, lanjut Yahnu, pemilu yang tidak sesuai aturan akan menimbulkan gugatan hasil, pemungutan suara ulang, serta konflik antar pendukung calon.

Bawaslu mengupayakan langkah pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran yang dirumuskan dalam dokumen Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Upaya pencegahan juga dilakukan dengan mendorong hadirnya pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024.

Yahnu Wiguno Sanyoto menyampaikan Pemilu 2024 sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat harus diawasi bersama-sama.

“Pemilu merupakan agenda kita semua, termasuk para stakeholders sekalian yang hadir pada sosialisasi ini,” ujar dia.

Pemilu 2024 harus diawasi oleh masyarakat dengan memberikan informasi awal dan melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Terima 204 Aduan Pencatutan NIK dan Nama 

Yahnu Wiguno Sanyoto mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang kali pertama digelar oleh KPU Kota Bandar Lampung.

“Kegiatan ini dapat menjadi momentum yang penting karena bukan hanya berbicara mengenai prosedur tetapi juga berbicara dalam ranah atau aspek substantif dari penyelenggaraan pemilu itu sendiri,” kata dia.