6. PMN Tunai diberikan ke PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) untuk pembangunan dan pengembangan KEK Mandalika dan KEK Sanur.
7. PMN Non Tunai diberikan ke PT Len Industri untuk pembangunan fasilitas dan peningkatan kapasitas produksi radae, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, dan kendaraan tempur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pemberian PMN Tunai tersebut harus disertai dengan Key Performance Indicators atau KPI.
”Kami, sesuai dengan praktik yang selama ini sudah kita establish, seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dan kontrak kinerja dari manajemen.
Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan. Namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” jelas Sri Mulyani.
Mengutip laman Kementerian Keuangan, dijelaskan juga alasan mengapa PMN Non Tunai tersebut diberikan:
1. PMN Non Tunai berupa konversi piutang diberikan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) untuk memperbaiki struktur permodalan dan rasio keuangan utama perusahaan.
Baca juga: Komjen Agus Andrianto Menjabat Wakil Komut PT Pindad
2. PMN Non Tunai diberikan juga ke PT Len Industri (Persero) yang juga untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
3. PMN Non Tunai berupa Barang Milik Negara diberikan kepada Perum LPPNPI/Airnav Indonesia untuk bangunan dan peralatan navigasi penerbangan.
4. PMN Non Tunai diberikan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kapal laut yang melayani masyarakat pada jalur perintis khususnya di wilayah timur Indonesia.
5. PMN Non Tunai diberikan kepada PT Brantas Abipraya (Persero) untuk tanah dan bangunan gedung kantor.
6. PMN Non Tunai diberikan kepada PT Sejahtera Eka Graha untuk tanah/aset properti eks-BPPN guna meningkatkan value aset properti eks-BPPN dan menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan Kota Bogor.
7. PMN Non Tunai diberikan kepada PT Pertamina (Persero) untuk sarana dan prasarana bahan bakar nabati sebagai wujud implementasi mandatori Biodiesel.
Sri Mulyani menyebut, PMN Tunai untuk Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan diberikan kepada PT PLN dan PT Bina Karya, belum disetujui atau disepakati.
Baca juga: Nasabah Apresiasi Pelayanan Bank Syariah Indonesia Cabang Bandar Lampung
”Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut,” ucap Sri Mulyani.
Selain itu, sambung dia, PMN yang direncanakan diberikan kepada PT Waskita Karya, batal.
”Sedangkan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.
Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 triliun kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” terang dia.






