Partai Ummat Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat Peserta Pemilu 2024
KPU RI mengumumkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024, Jumat (30/12). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube KPU RI

KIRKAKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Partai Ummat peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengumumkan Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan sebagai peserta Pemilu 2024.

Verifikasi faktual berlangsung di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada 26-28 Desember 2022.

“Pertama, untuk Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota, sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI Terhadap Partai Ummat.

Rapat rekapitulasi disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 Kabupaten/Kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Holik.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan Partai Ummat tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 14 Desember 2022, lalu.

Partai Ummat kemudian membawa kasus ini ke Bawaslu RI hingga dilakukan mediasi.

Mediasi antara KPU dan Partai Ummat berlangsung selama dua hari, 19-20 Desember 2022.

Hasil mediasi Bawaslu RI menyebutkan bahwa Pemohon dan Termohon sepakat untuk melakukan verifikasi ulang.

Kesepakatan verifikasi ulang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Partai Ummat dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI setelah melakukan verifikasi ulang berdasarkan putusan Bawaslu RI.

Berikut keputusan Bawaslu terkait sengketa verifikasi faktual Partai Ummat:

  1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan parpol dijadwalkan pada 21 Desember sampai dengan 23 Desember 2022;
  2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol pada 23 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022;
  3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU RI pada 25 Desember 2022;
  4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dijadwalkan pada 26 Desember 2022 sampai dengan 28 Desember 2022;
  5. Rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat dilakukan oleh KPU kabupaten/Kota kepada KPU provinsi pada 28 Desember 2022;
  6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU provinsi kepada KPU RI pada 29 Desember 2022;
  7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU RI pada 30 Desember 2022;
  8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada parpol dan Bawaslu RI dijadwalkan pada 30 Desember 2022;
  9. Penetapan hasil, pengambilan nomor urut, dan pengumuman parpol peserta pemilu juga dilakukan pada 30 Desember 2022.

Baca Juga: 20 Bakal Calon Anggota DPD RI Provinsi Lampung

KPU menyatakan Partai Ummat peserta Pemilu 2024. Hal ini menambah jumlah peserta pemilu dari 23 menjadi 24 partai politik.

1. PKB

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. PKS

9. PKN

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. PAN

13. PBB

14. Partai Demokrat

15. PSI

16. Perindo

17. PPP

18. Partai Nanggroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

23. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

24. Partai Ummat.