Opini  

Omnibus Law Kesehatan Dinilai Rugikan Nakes

Omnibus Law Kesehatan Dinilai Rugikan Nakes
Suasana FGD FH Malahayati Bandarlampung, Senin 3 Juli 2023. Foto: Dok BEM FH Malahayati Bandarlampung

KIRKA – Omnibus Law Kesehatan dinilai bakal rugikan para Nakes di Tanah Air, yang saat ini akan segera disahkan menjadi Undang-undang, meski terus mendapatkan penolakan.

Baca Juga: Aliansi Organisasi Kesehatan Lampung Minta Dukungan DPRD Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Polemik soal RUU Omnibus Kesehatan itu turut dibahas oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Malahayati Bandarlampung, dalam gelaran Forum Group Discussion pada Senin 3 Juli 2023, di Gedung MCC Universitas Malahayati.

FGD kali ini dilaksanakan dengan mengangkat tema, “Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan”. Dengan salah satu poin pembahasan utama yakni akan adanya impor Tenaga Kesehatan ke Indonesia.

Yang dinilai pada penerapannya nanti, banyak pihak mengkhawatirkan bakal sangat mengakibatkan kerugian terhadap para Tenaga Kesehatan di Nusantara.

“Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menyamakan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas Tenaga Kesehatan dengan tindak pidana umum. Hal ini berarti bahwa semua pelanggaran dapat dianggap sebagai pelanggaran umum,” ucap Gubernur BEM FH Malahayati, Imam Mahdi.

Baca Juga: Ikadin Lampung Pandang RUU Kesehatan Harus Transparan, Supaya Tidak Ada Pasal yang Diselundupkan

Dari gelaran diskusi kali ini, BEM Fakultas Hukum Malahayati berharap akan ada dukungan dari organisasi profesi terkait, yang juga sebelumnya telah menyuarakan penolakan yang sama.

Agar permasalahan yang terkait dengan RUU Omnibus Law Kesehatan, dapat terangkat dan mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang.

“Mahasiswa sebagai agen perubahan berkomitmen untuk membawa aspirasi Tenaga Kesehatan ke tingkat yang lebih tinggi. Melalui hasil FGD ini, kami akan menyusun berita acara yang memuat permasalahan yang ada sebagai bahan acuan untuk audiensi dengan parlemen, terutama di DPRD Kota dan Provinsi, hingga tingkat pusat,” pungkas Imam.