Hukum  

Oknum PNS ATR BPN Terlibat Mafia Tanah Diamankan Polresta Bandar Lampung

Kirka.co
Oknum Pegawai BPN Beserta Dua Tersangka Mafia Tanah, Saat Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Eka Putra

“Jadi modus yang digunakan ketiganya yakni dengan bekerja sama mencari dan menyasar tanah-tanah kosong yang belum didaftar ulangkan, maupun di kelola oleh pemiliknya, dan perbuatan para Tersangka ini mengakibatkan korban L mengalami kerugian Rp4 miliar,” lanjut Devi.

Diketahui dalam melancarkan aksinya itu, Tersangka US sendiri memberikan upah kepada kedua oknum pegawai ATR BPN Kota Bandar Lampung tersebut sebesar Rp75 juta.

Dan atas ulah ketiganya, para Tersangka ini dijerat dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga : Tarmizi Kecam Keras Intimidasi Satpam BPN Terhadap Wartawan

Atau dengan jeratan Pasal 236 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.