Awalnya ketiga tersangka mendapatkan objek tanah sebagai target kejahatannya, di lokasi jalan Ir. Sutami Campang Jaya, Sukabumi Bandar Lampung, yang kemudian para Tersangka tersebut kembali mendapatkan Sertifikat milik seorang berinisial E, yang belum diserahkan ke pemiliknya tersebut.
Sertifikat itu pada akhirnya dirubah kepemilikan dari milik E menjadi milik US, namun lokasi tanah yang tercantum pada dokumen kepemilikan tersebut berbeda dari lahan yang rencananya akan dikuasai oleh Tiga Tersangka.
Akan tetapi pengubahan data kepemilikan lahan itu harus gagal, lantaran E sebagai pemilik asli dari sertifikat mengajukan protes ke pihak BPN Kota Bandar Lampung di 2021 lalu, sehingga dokumen sah kepemilikan lahan itu diubah kembali seperti semula atas nama E.
Ketiga Tersangka pada akhirnya kembali mencoba dan kemudian mendapati sertifikat milik seorang berinisial L dan langsung mengubahnya, yang kala itu diajukan oleh L ke BPN melalui program PTSL yang diadakan Pemerintah pada tahun 2019.






