Pada Kamis, 22 April ini, Slamet Anwar juga diperiksa sebagai saksi bersama dengan Saefudin yang mengaku telah mengantar uang Rp 1 miliar untuk Kanjeng Ratu Nunik.
Ia di dalam BAP yang telah dibacakan di persidangan, mengaku bahwa benar Kanjeng Ratu Nunik telah memintanya untuk berkata yang tidak benar.
Berikut Isi BAP Slamet Anwar yang di dalam keterangannya mengatakan Kanjeng Ratu Nunik turut membawa ibu kandungnya bertandang ke rumah Slamet Anwar.
BAP ini diketahui dibeberkan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dan diamini oleh Slamet Anwar.
“Saat berada di rumah kediaman saya yang berada di Bumi Mas, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB, pada hari Senin, 18 November 2019, saat saya berada di rumah saya.
Saudari Chusnunia Chalim datang ke rumah saya bersama dengan ibu kandungnya (saya tidak tahu namanya).
Saudari Chusnunia Chalim menyampaikan “Pak Kyai, saya minta tolong doanya, supaya saya terlepas dari fitnah-fitnah.
Orang saya tidak nerima Rp 1.150.000.000. Nanti bantu saya kalau Pak Kyai dipanggil KPK agar Kyai mengakui menerima uang Rp 150 juta”.






