Slamet Anwar sendiri adalah Ketua DPC PKB Lampung Tengah. Nunik dalam kesaksiannya menolak keterangan JPU KPK Tauifq Ibnugroho yang menyebutkan bahwa Slamet Anwar telah dimintanya sebanyak 3 kali untuk mengaku dan membuat kesaksian palsu.
Chusnunia Chalim dalam proses persidangan ini juga disebut memiliki nama alias. Yaitu, Kanjeng Ratu. Hal itu diungkapkan oleh saksi bernama Saefudin pada Kamis, 22 April 2021.
Untuk diketahui, uang Rp 150 juta kepada Chusnunia Chalim adalah bagian dari mahar politik terdakwa Mustafa yang disepakati oleh Mustafa dan Nunik pasca berdiskusi di Kafe Wiseman Coffee House.
Dan Midi Iswanto adalah orang suruhan Nunik untuk mengeksekusi uang mahar politik senilai Rp 18 miliar dari terdakwa Mustafa tersebut.
Menurut Midi, Nunik telah kecipratan uang dari mahar politik senilai Rp 1.150.000.000. Nunik membantah keterangan Midi tersebut.
Rupa-rupanya, uang mahar politik tersebut merupakan uang hasil ijon proyek yang dikumpulkan Mustafa lewat eks Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.






