KIRKA – Mediasi gugatan Nuryadin ke Darussalam tidak berhasil, dan diputuskan perkara tersebut berlanjut ke jadwal Persidangannya.
Baca Juga: Gugatan Raja Besi Tua Vs Darussalam Divonis NO
Mediator pada gugatan perdata tersebut, Engli Thirta Satria. Telah resmi menyatakan pada Selasa, 19 September 2023 bahwa hasil mediasi terhadap tiga pihak berperkara yang dilakukan itu tidak berhasil.
Sehingga perkara terpaksa dilanjutkan ke persidangan, pada Selasa 26 September 2023, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Penggugat, yang dalam hal ini atas nama Nuryadin.
Baca Juga: Si Raja Besi Tua Kembali Layangkan Gugatan Terhadap Darusalam
Namun Angga Wijaya, selaku Penasihat Hukum Penggugat menjelaskan persidangan harus ditunda lantaran ada yang belum dilengkapi. Sehingga sidang kembali dijadwalkan ulang, dan akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan, 3 Oktober 2023, di PN Tanjungkarang.
“Jadi mediasi dinyatakan tidak berhasil, alasannya ya karena tidak terjadi kesepakatan. Dan kemarin, gugatan seharusnya masuk agenda pembacaan gugatan dari kami selaku Penggugat, namun harus ditunda karena ada yang belum dilengkapi,” ucapnya, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Raja Besi Tua Tantang Darusalam Sumpah Mubahalah
Gugatan ini diketahui, terregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Tjk. Atas nama Penggugat Nuryadin, dengan dicantumkan 3 nama selaku pihak Tergugat.
Diantaranya, Darussalam selaku Tergugat I, kemudian atas nama Rosmayati selaku Tergugat II, serta atas nama Novilia Susanti selaku pihak Tergugat III.






