Hukum  

Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Dituntut Penjara

Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan Dituntut Penjara
Suasana persidangan perkara korupsi APBDes, atas nama Terdakwa Subardan, Kamis 1 September 2022. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan dituntut penjara selama dua tahun dan enam bulan, berikut uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp200 juta lebih.

Baca Juga: Subardan Nekad Korupsi Lantaran Gaji Kakam Purwodadi Tak Mencukupi

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Pringsewu Martin Josen, dalam gelaran persidangan lanjutannya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 1 September 2022.

Dalam tuntutannya, Subardan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-udang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehingga dirinya pun dituntut oleh Jaksa, untuk menjalani hukuman pidana penjara, denda dan membayar uang pengganti, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal yang disangkakan tersebut.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subardan dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana selama empat bulan kurungan,” ucap Martin Josen, bacakan surat tuntutannya.

Baca Juga: Kejari Pringsewu Geruduk Gudang Pusri Terkait Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Subardan juga dituntut pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, yang mencapai sebesar total Rp200.993.282 (Dua ratus juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), subsidair satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Subardan pun langsung menyampaikan permintaan keringanan hukumannya kepada Majelis Hakim. Dengan meminta maaf, ia pun mengaku segala perbuatannya.

“Apabila saya kurang berkenan dihadapan yang mulia saya minta maaf sebesar-besarnya, saya mengakui kesalahan saya, saya mohon keringanan hukuman, saya tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Baca Juga: Perkara Joki Tes CPNS Pringsewu Lampung Disidangkan

Seraya permintaan keringanan hukuman itu, Iskandar selaku Kuasa Hukum dari Terdakwa turut menyampaikan permohonannya secara lisan kepada Hakim.

Dimana dirinya meminta, agar seluruh sikap kooperatif Subardan selama dalam proses persidangan, dapat dinilai sebagai hal meringankan untuk mendapatkan putusan hukuman nantinya.

“Kami selaku tim penasihat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan dan untuk memutus yang seadil-adilnya,” tutur Iskandar kepada Majelis Hakim.

Sementara diketahui, Mantan Kepala Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tersebut, harus diadili lantaran diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun anggaran 2019 lalu untuk kepentingan pribadinya.

Diantaranya pada kegiatan pembangunan talud, pembangunan gorong-gorong, pembagunan sumur bor dan pemeliharaan MCK, serta pengadaan jaringan internet.