Hukum  

KIRKA – Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan divonis penjara selama dua tahun, ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap APBDes sebesar Rp200 juta lebih. Baca Juga: Subardan Nekad Korupsi Lantaran Gaji Kakam Purwodadi Tak Mencukupi Putusan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.