Hukum  

KIRKA – Mantan Kakon Purwodadi Pringsewu Subardan dituntut penjara selama dua tahun dan enam bulan, berikut uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp200 juta lebih. Baca Juga: Subardan Nekad Korupsi Lantaran Gaji Kakam Purwodadi Tak Mencukupi Tuntutan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.