Di dalam surat tuntutannya, Jaksa KPK tercatat mengalihkan status Penerimaan Gratifikasi oleh Profesor Karomani yang mulanya dimuat di dalam surat dakwaan.
Adapun penerimaan Gratifikasi yang diubah statusnya sebagai penerimaan Suap dalam surat tuntutan Jaksa KPK tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar.
Dulunya penerimaan uang dari Sulpakar oleh Profesor Karomani dimuat dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi. Di surat tuntutan, penerimaan uang senilai Rp400 juta dari Sulpakar tersebut disimpulkan Jaksa KPK sebagai bagian dari Penerimaan Suap yang diterima Profesor Karomani.
2. Kadis Pendidikan Pemkab Lampung Selatan, Asep Jamhur.
Dulunya penerimaan uang dari Sulpakar senilai Rp300 juta oleh Profesor Karomani dimuat dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi. Di surat tuntutan, ternyata penerimaan uang tersebut disimpulkan Jaksa KPK sebagai bagian dari Penerimaan Suap yang diterima Profesor Karomani.
Adapun asal usul uang Rp300 juta tersebut ternyata bersumber dari Asep Jamhur. Oleh Jaksa KPK, penerimaan Suap Rp300 juta itu dinyatakan diberikan oleh Sulpakar bersama dengan Asep Jamhur kepada Profesor Karomani.
3. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin.
Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap Dari 23 Orang, Mau Tahu Siapa Saja?
Dulunya penerimaan uang dari Supriyanto Husin senilai Rp300 juta dimuat dalam surat dakwaaan sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi. Di surat tuntutan, status tersebut berubah menjadi penerimaan uang oleh Profesor Karomani sebagai bagian dari penerimaan Suap.
4. Sekretaris PWNU Lampung, Ariyanto Munawar dan Kakorsis SPN Polda Lampung, AKBP Hepi Hasasi.
Dulunya penerimaan uang dari Ariyanto Munawar dimuat dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi. Di surat tuntutan Profesor Karomani, uang Rp100 juta tersebut disimpulkan sebagai bagian dari penerimaan Suap yang sumbernya berasal dari Hepi Hasasi.
5. Dosen Unila, Wayan Mustika.
Dulunya, penerimaan uang dari Wayan Mustika dimuat dalam surat dakwaan sebagai bagian dari penerimaan Gratifikasi. Namun setelahnya, penerimaan uang senilai Rp250 juta tersebut disimpulkan sebagai bagian dari penerimaan Suap.






