Hukum  

MAKI Sebut Wajib Hukumnya Bagi KPK Kembangkan Kesimpulan Tuntutan Eks Rektor Unila

Tuntutan Eks Rektor Unila
MAKI memandang pimpinan KPK era Firli Bahuri cs untuk menindaklanjuti kesimpulan jaksanya dalam uraian surat tuntutan terhadap eks Rektor Unila, Profesor Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kesimpulan Jaksa KPK yang tertuang dalam uraian Analisa Yuridis pada surat tuntutan eks Rektor Unila, Profesor Karomani ditanggapi Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Setelah surat tuntutan eks Rektor Unila tersebut dibacakan Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 27 April 2023 lalu, Boyamin Saiman menyebut adanya kewajiban hukum bagi KPK untuk melakukan tindak lanjut.

Tindak lanjut tersebut, jelas Boyamin Saiman, merujuk kepada hal yang disimpulkan dan berkaitan dengan pandangan Jaksa KPK bahwa perbuatan penerimaan uang sebagai suap oleh Profesor Karomani telah terpenuhi dari beberapa pihak.

Menurut Koordinator MAKI ini, KPK dipandang sepatutnya menindaklanjuti hal tersebut dengan menjalankan SOP yang ada di lembaga antirasuah tersebut.

Sudah sepatutnya, lanjut dia, Firli Bahuri cs sebagai Pimpinan KPK bersama Satgas melakukan gelar perkara untuk pengembangan perkara.

”(Kesimpulan di surat tuntutan itu) Wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti. SOP JPU setelah sidang akan bikin laporan pengembangan berdasar kesimpulan Tuntutan. Selanjutnya Pimpinan KPK dan Satgas akan gelar perkara untuk pengembangan kasus tersebut,” ucap Boyamin Saiman saat dimintai tanggapannya pada 29 April 2023.

Baca juga: Jaksa KPK Simpulkan Profesor Karomani Terima Suap dari Sulpakar dan Asep Jamhur

Profesor Karomani sebagaimana diketahui dituntut untuk dipidana selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Kemudian, Profesor Karomani juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp10.235.000.000 dan SGD 10.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 3 tahun.

Pemidanaan terhadap Profesor Karomani ini disampaikan Jaksa KPK usai memaparkan bahwa eks Rektor Unila tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penerimaan Suap dan Gratifikasi.