KIRKA – MAKI inginkan KPK lanjutkan perkara YP di Lamteng dan Way Kanan. Koordinator MAKI kepada KIRKA.CO, Jumat, (26/02) melalui WhatsApp Voice Message menaruh perhatian terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK. Khususnya yang masih berkaitan dengan Lampung Tengah dan Way Kanan.
“Jadi begini, MAKI sudah mulai melakukan pemantauan perkara korupsi di Lampung. Dan yang menjadi konsentrasi ada 2. Yaitu, Pertama pengembangan dari Lampung Tengah, dimana sekarang sudah sidang,” tutur Boyamin.
“Yang kedua adalah, yang terkait dengan di Way Kanan. Itu kan, pernah ada yang dimintai keterangan oleh KPK. Kabid di Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan, yang terkait dengan juga Yaya Purnomo dan Amin Suntono. Dan itu, terkait dengan Dana Insentif Daerah [DID] yang tahun 2017,” lanjut Boyamin.
Boyamin setelahnya fokus membahas dan mendesak KPK perihal penanganan kasus Yaya Purnomo yang diduga melibatkan oknum Pejabat Pemkab Way Kanan. MAKI ditegaskannya telah konsisten mengawal penanganan perkara terkait Yaya Purnomo tersebut. Boyamin bahkan sempat menyebutkan MAKI merasa berlaku tidak tidak adil.
”MAKI merasa tidak berlaku adil dan merata apabila MAKI tidak menyoroti perihal yang sama dan nyata-nyata di dalam persidangan bahwa Pemkab Way Kanan dan Pemkab Lampung Tengah juga turut memberikan suap atas kucuran Dana Insentif Daerah tersebut,” tambahnya.
Sejauh mana MAKI mengawal kasus tersebut?Berikut keterangan Boyamin; MAKI disebutnya telah mengawal kasus Yaya Purnomo tersebut ketika KPK akhirnya menetapkan tersangka kepada kepala daerah di Tasikmalaya, Balikpapan dan Dumai hingga penetapan tersangka terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Nah, dugaanku itu, model-model dana yang dari pusat ke daerah ini, ada makelarnya. Dan makelarnya ini, diduga juga dapat upah. Nah saya juga akan melakukan pendalaman terhadap yang Way Kanan, sekalian ngurusi Lampung,” aku Boyamin.
“Dan seperti biasa, yang terkait dengan Dana Alokasi Khusus [DAK] maupun Dana Insentif Daerah yang terkait dengan Yaya Purnomo, itu akan saya kawal lebih serius dengan mengajukan praperadilan jika tidak segera diproses, sebagaimana saya pernah praperadilan kasus yang menyangkut yang terkait di Balikpapan,” timpalnya.






