Hukum  

MAKI: KPK Lanjutkan Perkara YP di Lamteng dan Way Kanan

Kordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto Istimewa

Seperti diketahui Romi Ferizal pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Ia menjadi saksi kepada tersangka, Amin Santono (anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Yaya Purnomo (mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan).

Dikutip dari indonesiaraya.co.id (12/07/2018) dengan Judul KPK Panggil Empat Saksi Suap Dana Daerah “Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa empat orang saksi untuk dua tersangka berbeda, terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/7/2018).

Dua saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo masing-masing Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Romi Ferizal, dan pegawai swasta CV Nisa Perdana Bidang Konstruksi Bangunan Sumiati.

Pada bagian lain, Yaya Purnomo terbukti menerima suap bersama dengan anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Demokrat Amin Santono dan perantara dari pihak swasta Eka Kamaluddin.