Baca Juga : Semua Saksi Perkara Korupsi Jagung Hadir
Hendro kemudian menjelaskan mengapa persidangan ditindak untuk kedua kalinya.
“Saya mohon maaf juga karena kemarin itu saya sedang ada tugas kantor ke Bandung,” tuturnya.
Mendengar hal ini, dua orang terdakwa menjawab, “iya, yang mulia,” kata pada terdakwa.
Baca Juga : Pemeriksaan Saksi Sidang Korupsi Jagung Ditunda Lagi
Diketahui, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Kemudian, terdakwa lainnya adalah Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.






