APH, Hukum  

LCW Sarankan KPK Buka Peluang Pelibatan PPATK Terkait LHKPN Kadinkes Lampung

LHKPN Kadinkes Lampung
Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto. Foto: Istimewa.

KIRKA – LCW menyarankan KPK untuk membuka peluang pelibatan PPATK dalam menindaklanjuti dugaan kejanggalan data pelaporan LHKPN Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto.

Saran itu dianggap layak dilakukan menyusul KPK menyebut adanya 5 rekening Bank milik Reihana Wijayanto yang tidak dilaporkan dalam LHKPN-nya.

“Saran kita untuk KPK, karena ini berkait dengan rekening Bank dan di dalamnya itu ada kaitannya atau irisannya dengan transaksi keuangan, supaya PPATK dilibatkan,” ucap Kadiv Investigasi Lampung Corruption Watch (LCW), Yoni Patriadi saat ditemui KIRKA.CO pada 10 Mei 2023.

Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK diketahui telah melakukan analisis terhadap LHKPN Reihana Wijayanto.

KPK menyebut hasil analisis awal itu mengindikasikan adanya dugaan kejanggalan isi pelaporan LHKPN milik Reihana Wijayanto.

Baca juga: KPK Sebut Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Punya 5 Rekening Bank yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Selain melakukan analisis terhadap LHKPN milik Kadinkes Lampung selama 14 tahun itu, KPK juga sedang menelusuri apakah ada atau tidak aduan dugaan korupsi menyangkut Reihana Wijayanto.

KPK seterusnya memanggil Reihana Wijayanto untuk diklarifikasi terkait LHKPN-nya dan kegiatan KPK itu telah berlangsung pada 8 Mei 2023.

Usai Reihana Wijayanto diklarifikasi KPK terkait LHKPN-nya, ditemukan dua kejanggalan dalam pelaporan LHKPN-nya.

KPK menyatakan terdapat 5 rekening Bank milik Reihana Wijayanto yang tidak dilaporkan di LHKPN-nya.

Reihana Wijayanto disebut KPK memiliki 6 rekening Bank dan cuma melaporkan kepemilikan 1 rekening Bank saja.

Baca juga: Dua Hal Janggal di LHKPN Kadinkes Lampung, Pekan Depan Reihana Wijayanto Diperiksa KPK Lagi

Selain itu, data pelaporan di LHKPN Reihana Wijayanto dibuatkan oleh staf-nya.

Karena temuan ini, pekan depan KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihana Wijayanto.