LBH Siap Bantu Warga Sampaikan Surat ke Presiden

Kirka.co
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan. Foto Istimewa

KIRKA – Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung mengakui kesiapan sebagai fasilitator masyarakat untuk menyampaikan surat permohonan masyarakat ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Alasannya untuk meminta orang nomor satu di Republik Indonesia ini mengambil alih penanganan covid-19 di provinsi Lampung.

“Kalau itu atas inisiasi lembaga lain, pada prinsipnya LBH siap. Karena kita juga sudah mengedukasi ke masyarakat bahwa kalian memiliki hak dan dijamin UU,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, Selasa (17/08/2021).

“Itu sah-sah saja, silahkan. Karena ini demi kebaikan dan kepentingan masyarakat khususnya di Provinsi Lampung,” ucap dia.

Dari awal, kata dia, pihaknya mengawal dan mengkritisi kebijakan Pemprov Lampung yang terkesan hanya formalitas atau berbanding terbalik dengan fakta.

“Disatu sisi ada penghargaan, tapi dalam faktanya ternyata secara nasional juga telah diungkap juga, bahwa pelaksanaan vaksinasi Lampung rendah dan angka kematian Covid diatas 6 persen,” ucap dia.

Yang kita mau dari perspektif pelayanan publik, sambung dia, pemerintah mengkonsolidasi lembaga-lembaga termaksud vertikal seperti Kepolisian dan TNI untuk bersinergi.

“Ini kesannya Pemprov gak punya inisiasi atau tindakan yang mengarah ke integritas soal penanganan Covid-19. Ini yang dirasakan masyarakat,” ucap dia.

“Bahkan dalam beberapa kejadian, Pemprov gagap dalam pelaksanaan vaksinasi, malah menimbulkan kerumunan,” ucap dia.

“Kemudian dibantah oleh Pemprov karena masyarakat gak paham. Memang masyarakat gak paham, makanya mesti diberi pemahaman dan informasi seluas – luasnya,” ujar dia.

Selain itu, yang mesti jadi perhatian bersama, kata dia, dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah mesti diimbangi dengan jaring pengaman sosial.

Baca Juga : Pak Jokowi Tolonglah Kami Dari Pandemi Covid-19

“Perpanjangan PPKM itu akibat pemerintah daerah gak sigap. Kemudian secara ekonomi masyarakat terbatas. Ini harusnya ada jalan keluar,” ungkap dia.

“Dari kemarin LBH sudah sampaikan soal untuk masyarakat mengajukan gugatan ataupun tuntutan kepada Pemda yang dianggap gak becus menangani atau mengendalikan penanganan Covid-19,” tegas dia.

Saat disinggung apakah penanganan Covid-19 akan lebih baik jika diambil alih oleh pemerintah pusat, Chandra mengaku belum tentu.

Karena, jika dilihat di Undang-undang Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hirarki otonomi.

“Ketika pemerintah provinsi kemudian gak bisa bersinergi ataupun menjalankan instruksi pemerintah pusat itu yang jadi keliru.

Baca Juga : LBH Bandar Lampung Desak DPRD Evaluasi Kinerja Pemprov Dalam Tangani Covid-19

“Sebenarnya tupoksi perpanjangan tangan pemerintah pusat kemudian kontradiktif.
ini harus jadi atensi bagi Kemendagri ataupun Presiden,” pungkas Chandra Muliawan.

Penulis: Arif Wiryatama