KIRKA – LBH Bandar Lampung tolak PPHAM Talang Sari 1989, yang diduga akan menyelesaikan seluruhnya melalui jalur non yudisial.
Baca Juga: PPHAM Turun ke Lampung Usut Kasus Talang Sari
Hal itu diungkapkan oleh Cik Ali selaku Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, selaku pendamping para masyarakat yang menjadi korban tragedi pelanggaran HAM berat di peristiwa Talang Sari.
Yang menurutnya, lahirnya tujuan dari Tim PPHAM melalui Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tersebut, adalah hal yang bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang HAM.
“LBH Bandar Lampung sebagai pendamping dari masyarakat terdampak dan korban tragedi Talang Sari menolak dibentuknya TPPHAM ini, sebab landasan Tim yakni Kepres Nomor 17 Tahun 2022 adalah tidak berdasar, yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang UU Pengadilan HAM dan UU HAM-nya sendiri, maka secara tegas kami menolak soal penyelesaian pelanggaran HAM melalui jalur Non Yudisial tersebut,” ucap Ali, Selasa 15 November 2022.
Baca Juga: Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Bikin Pelaku Kebal Hukum
Ia menambahkan, sejauh ini Pemerintah terkesan tidak serius dalam melakukan penyelesaian Tragedi Talang Sari, yang disebut sebagai peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
Sedangkan beberapa tahun yang lalu Komnasham sendiri telah mengumumkan secara tegas bahwa ada pelanggaran HAM dalam tragedi Talang Sari, namun hingga hari ini pelaku dari kekejian itu belum juga diadili.
Maka pihaknya menegaskan, bahwa penolakan terhadap penyelesaian non yudisial TPPHAM, bertujuan agar seluruhnya dapat dituntaskan sesuai dengan Undang-undang.
Sehingga para masyarakat terdampak segera mendapatkan pemenuhan haknya sebagai seorang korban, bukanlah sebagai seorang warga negara pada umumnya.
“Di kepres itu sendiri, TPPHAM terlihat dibatasi ruang geraknya untuk melakukan pengungkapan terhadap siapa pelaku yang melakukan pelanggaran HAM tersebut, 2008 lalu Komnasham telah mengumumkan tragedi Talang Sari sebagai peristiwa pelanggaran HAM, namun prosesnya sampai hari ini hanya menjadi bola yang dibolak-balikkan sehingga tidak memiliki kejelasan terhadap korbannya. Korban hanya ingin Negara mengakui adanya pelanggaran HAM tersebut secara terbuka,” tukasnya.






