KIRKA – Proses penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM bikin pelaku kebal hukum atau impunitas, tidak bisa dipidana.
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung, Cik Ali, dengan tegas menolak penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara Non Yudisial.
“Kami melihat adanya proses Non Yudisial ini, akan membuat pengakuan impunitas terhadap para terduga pelaku,” kata Cik Ali di Bandar Lampung, Selasa, 15 November 2022.
Baca Juga: PPHAM Turun ke Lampung Usut Kasus Talang Sari
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jelas dia, mengatur mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran HAM lewat pengadilan atau Yudisial.
“Dasar hukumnya sampai hari ini, patokannya hanya UU HAM, tapi di dalam UU HAM tidak menjelaskan proses Non Yudisial itu,” ujar dia.
Saat ini, pemerintah berupaya menyelesaikan 13 kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di bawah tahun 2000 lewat proses Non Yudisial.






