Hukum  

KIRKA – Proses penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM bikin pelaku kebal hukum atau impunitas, tidak bisa dipidana. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung, Cik Ali, dengan tegas menolak penyelesaian dugaan pelanggaran hak…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.