Hukum  

Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Bikin Pelaku Kebal Hukum

Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Bikin Pelaku Kebal Hukum
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali (tengah) bersama tiga korban peristiwa Talangsari menolak penyelesaian secara Non Yudisial para terduga pelaku pelanggaran HAM, Selasa (15/11). Foto: Josua Napitupulu

Ketiga belas kasus dugaan pelanggaran HAM itu adalah:

1. Peristiwa pembantaian 1965-1966 pasca pemberontakan G30S/PKI;

2. Penembakan Misterius (1982-1985);

3. Kasus Talangsari (1989);

4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II (1998-1999);

5. Kerusuhan Mei (1998);

6. Penghilangan Paksa (1997-1998);

7. Peristiwa Wasior (2001);

8. Peristiwa Wamena (2003);

9. Pembunuhan Dukun Santet (1998);

10. Insiden Simpang KKA, Aceh (1999);

11. Insiden Jambo Keupok, Aceh (2003);

12. Peristiwa Rumah Geudong di rentang waktu 1989-1998

13. Peristiwa di Paniai, Papua, (2004).

LBH Bandar Lampung menolak penyelesaian seluruh kasus dugaan pelanggaran HAM secara Non Yudisial karena membuat para terduga pelaku kebal hukum.

Cik Ali mengatakan penyelesaian Non Yudisial pelanggaran HAM bikin pelaku kebal hukum, sehingga tidak mencerminkan harapan masyarakat.

“Harapan masyarakat adalah adanya keterbukaan dan pengakuan dari negara soal pelanggaran HAM tersebut,” ujar dia

Cik Ali menilai penyelesaian secara Non Yudisial akan menghilangkan proses Yudisial terhadap para terduga pelaku pelanggaran HAM itu sendiri.

Diketahui, pada bulan Agustus 2022 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Non Yudisial.

“Kalau kita melihat pada Keppresnya, acuannya pada UU HAM. Tapi, kalau kita kaji lebih dalam, di dalam UU HAM justru diarahkan untuk melakukan penyelesaian melalui Yudisial bukan Non Yudisial,” kata Cik Ali.