Hukum  

Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Bikin Pelaku Kebal Hukum

Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Bikin Pelaku Kebal Hukum
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali (tengah) bersama tiga korban peristiwa Talangsari menolak penyelesaian secara Non Yudisial para terduga pelaku pelanggaran HAM, Selasa (15/11). Foto: Josua Napitupulu

Dia berharap pemerintah bisa menjelaskan kepada publik terkait sikap pemerintah yang lebih memilih melakukan proses-proses Non Yudisial, dan tidak mengedepankan proses Yudisial dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.

“Enggak ada (dasar hukumnya) makanya kami menolak soal (Non Yudisial) itu,” pungkas Cik Ali.

Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM secara Yudisial terhadap peristiwa yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum November 2000, diupayakan dengan penyelesaian melalui pendekatan Non Yudisial seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).