Dia berharap pemerintah bisa menjelaskan kepada publik terkait sikap pemerintah yang lebih memilih melakukan proses-proses Non Yudisial, dan tidak mengedepankan proses Yudisial dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.
“Enggak ada (dasar hukumnya) makanya kami menolak soal (Non Yudisial) itu,” pungkas Cik Ali.
Pemerintah menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM secara Yudisial terhadap peristiwa yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi sebelum November 2000, diupayakan dengan penyelesaian melalui pendekatan Non Yudisial seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).






