LBH Bandar Lampung Tolak PPHAM Talang Sari

LBH Bandar Lampung Tolak PPHAM Talang Sari
Suasana konferensi pers LBH Bandar Lampung, PK2TL serta korban tragedi Talang Sari 1989, Selasa 15 November 2022. Foto: Eka Putra

Senada dengan yang disampaikan oleh LBH Bandar Lampung, Edi Arsadat selaku Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talang Sari turut menyuarakan penolakan yang sama.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Gelar Diskusi Kesejahteraan Petani

Dimana ia menuturkan, bahwa para korban dari tragedi di 1989 tersebut, komitmen menginginkan persoalan ini diselesaikan melalui jalur peradilan.

“Masyarakat ini telah bertemu TPPHAM pada 13 November 2022 lalu, dan di pertemun itu secara tegas kami nyatakan menolak penyelesaian secara Non Yudisial yang dilakukan oleh TPPHAM. Sejak 33 tahun lalu kami sudah komit untuk menyelesaikan tragedi ini secara peradilan HAM,” tegasnya.

Meski dalam hal ini pihaknya mendukung upaya Pemerintah dalam menyelesaikan pekerjaan rumahnya, namun Edi berucap keraguannya akan tuntasnya kasus tersebut.

Dimana selama ini masyarakat selalu mendapatkan harapan semu yang kerap pudar, dari Tim-Tim HAM yang telah dibentuk pada era sebelumnya.

“TPPHAM sempat menjelaskan bahwa penyelesaian mereka terkait rehabilitasi para korban tidak akan mengganggu tahap peradilan. Kami mendukung itu namun kami meminta hal tersebut dilakukan tanpa syarat, yang artinya bukan berarti setelah pemulihan dan rehabilitasi kasus Talang Sari dianggap selesai,” imbuhnya.

Tuntutan serupa juga diucapkan oleh Nurdin sebagai korban dari peristiwa nahas tersebut, yang menurutnya Negara belum memulihkan atau pun memenuhi haknya sejauh ini.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Malangsari Kembali Mencuat di Kejati

Dimana hingga era saat ini, tuduhan terhadap para korban Talang Sari sebagai kelompok sesat demi menghalalkan pembantaian saat itu, belum juga dicabut oleh Pemerintah.

Maka melihat hal tersebut, pihaknya tak meyakini akan ada hasil baik yang diciptakan oleh TPPHAM teranyar ini, yang sesuai dengan keinginan dari para korban.

“Kami pernah dinyatakan oleh Kemenag sebagai aliran sesat, sampai sekarang pernyataan itu belum dicabut. Jadi dari contoh itu saja hak kami sebagai korban belum direalisasikan oleh Negara,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan data dari Kontras yang dirilis pada Februari 2022 lalu, akibat tragedi Talang Sari tersebut sebanyak 130 orang dinyatakan meninggal dunia, serta sebanyak 109 rumah hangus terbakar.