Akan tetapi inisiatif mereka pun malah menjadi persoalan serius bagi pihak kampus, sehingga di awal 2021 ini tuduhan-tuduhan disematkan kepada Hima tersebut, dari lahan ilegal yang mereka tempati sampai pada tuduhan perkumpulan ekstrimis, yang pada akhirnya para mahasiswa “Kampus Juara” tersebut menerima surat sanksi melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam hal ini LBH Bandar Lampung selaku pendamping mengaku telah mengambil langkah guna memperjuangkan keadilan bagi para Mahasiswa tersebut, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Qodri Ubaidillah, mengatakan pihaknya sangat mengecam apa yang telah dilakukan oleh pihak Kampus, LBH Bandar Lampung juga telah melayangkan surat somasi dan klarifikasi ke Rektorat UTI Jumat kemarin (16/04).
“Kami sangat mengecam upaya Rektor kampus yang memberikan sanksi secara sepihak, pemberian sanksi ini tidak sesuai prosedural, dimana para mahasiswa ini tanpa ada pemberitahuan dari pihak kampus lalu menjatuhkan sanksi DO, untuk itu kami melayangkan somasi ke pihak UTI,” ungkap Qodri (19/04).
Meski telah meminta pendampingan hukum kepada LBH Bandar Lampung, ke-sembilan mahasiswa ini tetap mengharapkan itikat baik dari pihak Kampus, untuk merespon somasi yang dilayangkan dan berniat segera menyelesaikannya secara kekeluargaan.






