Hukum  

Kronologi Dalam Vonis Ardito Wijaya

Kirka.co
Wabup Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto: Akun Instagram @ardito_wijaya

KIRKAWabup Lampung Tengah Ardito Wijaya diketahui telah dijatuhi hukuman sanksi administrasi atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Hal itu berkesesuaian dengan apa yang tertera di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Gunungsugih; bahwa vonis membersihkan fasilitas umum yang disanksikan hakim tunggal bernama Aristian Akbar tersebut dibacakan pada 30 Juli 2021.

Tanggal 30 Juli 2021 memang menjadi keterangan waktu dimana putusan tersebut diputuskan. Hal itu selaras dengan keterangan yang dimuat dalam dokumen surat putusan terhadap Ardito Wijaya yang diterima KIRKA.CO.

Kirka.co
Potongan dokumen putusan atas perkara Ardito Wijaya yang diputuskan terbukti bersalah telah melanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Dokumen yang diterima KIRKA.CO tersebut merupakan catatan putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Gunungsugih dalam daftar catatan perkara (sesuai ketentuan Pasal 209 ayat 2 KUHAP).

Melirik unggahan pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Gunungsugih, Data Umum terkait persoalan Ardito Wijaya ini terdaftar pada tanggal 30 Juli 2021. Klasifikasi perkaranya ialah pelanggaran.

Kirka.co
Ibrahim, penyidik atas kuasa Penuntut Umum yang mengurai berkas dakwaan terhadap Ardito Wijaya. Ia adalah PPNS di Pemda Lampung Tengah selaku Kepala Seksi penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP daerah setempat. Foto: Website Satpol PP Lampung Tengah

Nomor perkaranya ialah 8/Pid.C/2021/PN Gns. Kemudian tanggal surat pelimpahannya ialah Jumat, 30 Juli 2021. Selanjutnya perkara itu punya Nomor Surat Pelimpahan: 096/09/PPNS/VII/2021.

Penyidik atas kuasa Penuntut Umum atau PU yang membacakan uraian dakwaan kepada Ardito Wijaya selaku terdakwa ialah bernama Ibrahim.

Di dalam dokumen surat putusan Ardito yang diterima KIRKA.CO tadi, tertera keterangan waktu lain. Sebelum hakim Aristian Akbar berpendapat untuk menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Ardito Wijaya, terlebih dahulu muncul penjelasan tentang uraian kejadian tindak pidana yang dibacakan penyidik.

Berikut keterangan ringkas yang tertuang di surat putusan tersebut:

Susunan Persidangan:

– Aristian Akbar sebagai hakim tunggal.
– Muzakkir sebagai penitera pengganti.

Setelah mendengar uraian kejadian Tindak Pidana yang dibacakan oleh Penyidik tertanggal 23 Juli 2021, Nomor: BP/ 001/ SD/ PPNS / VII/ 2021;

Atas uraian tindak pidana tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan, selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yakni:

1. Saksi Mansur,

2. Saksi Suripto.

Dimana saksi-saksi tersebut telah diperiksa di persidangan dengan di bawah sumpah dan keterangannya telah pula dibenarkan oleh terdakwa, selanjutnya telah pula didengarkan keterangan terdakwa, telah pula diperlihatkan barang bukti di persidangan.

Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut.