KIRKA – KPU Lampung petakan TPS Pemilu 2024 yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto, mengatakan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung telah menyelesaikan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
“TPS bagi para pemilih dari data sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan (PDPB September 2022),” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis, 26 Januari 2023.
TPS hasil pemetaan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berjumlah 27.309 TPS tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.
Sementara, jumlah pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi atau pemadanan data yang diturunkan oleh KPU RI kepada KPU Lampung sebanyak 6.527.356 pemilih.
KPU Lampung petakan TPS Pemilu 2024 sebanyak 27.309 TPS. Berikut rincian jumlah TPS dan pemilih di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung:
- Kota Bandar Lampung : 2.846 TPS & 800.406 pemilih;
- Kota Metro : 509 TPS & 128.781 pemilih;
- Lampung Barat : 1.037 TPS & 225.125 pemilih;
- Lampung Selatan : 3.230 TPS & 780.077 pemilih;
- Lampung Tengah : 4.223 TPS & 1.014.611 pemilih;
- Lampung Timur : 3.440 TPS & 822.852 pemilih;
- Lampung Utara : 2.215 TPS & 471.277 pemilih;
- Mesuji : 706 TPS & 169.839 pemilih;
- Pesawaran : 1.395 TPS & 347.835 pemilih;
- Pesisir Barat : 489 TPS & 118.253 pemilih;
- Pringsewu : 1.430 TPS & 315.537 pemilih;
- Tanggamus : 1.982 TPS & 449.343 pemilih;
- Tulang Bawang : 1.345 TPS & 314.529 pemilih;
- Tulangbawang Barat : 890 TPS & 220.216 pemilih; dan
- Way Kanan : 1.662 TPS & 348.675 pemilih.
Usai memetakan 27.309 TPS Pemilu 2024 dan jumlah pemilih per TPS, selanjutnya 15 KPU Kabupaten/Kota se-Lampung merekrut petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Agus Riyanto menyampaikan KPU Kabupaten/Kota saat ini sedang melakukan tahapan rekrutmen Pantarlih sebanyak jumlah TPS yang ada di masing-masing daerah.
Rekrutmen Pantarlih dimulai sejak 26 Januari-2 Februari 2023. Pantarlih terpilih akan dilantik di tanggal 6 Februari 2023.
“Data pemilih yang sudah dipetakan per TPS inilah yang akan dilakukan coklit oleh Pantarlih mulai 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023,” jelas Agus.
Setelah itu, lanjut dia, hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Pantarlih akan disusun oleh PPS di masing-masing desa/kelurahan untuk menjadi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
“DPHP ini nantinya menjadi daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota,” kata dia.
Baca Juga: Bawaslu Lampung Buka Posko Aduan Mutarlih
Selama proses coklit, petugas Pantarlih dibekali dengan perlengkapan coklit berupa seragam, ATK, formulir coklit.
“Pantarlih juga dalam melakukan coklit akan menerapkan aplikasi e-Coklit saat turun dari rumah ke rumah pemilih,” ujar Agus.
Melalui aplikasi e-Coklit, lanjut dia, kinerja Pantarlih akan terbaca dan terukur secara sistem aplikasi setiap harinya.
“Kita berharap partai politik, Bawaslu, dan stakeholder terkait berperan aktif dalam semua tahapan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024,” kata dia.
Penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 ini mulai dari tahapan coklit, penetapan dan pengumuman DPS, penyusunan DPSHP dan penetapan DPT di masing-masing daerah.
“Partisipasi aktif semua pihak menjadi kunci sukses bagi lahirnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas,” pungkas Agus.






