Hukum  

KPK Terakan Barang Bukti Diduga Terkait Proyek di Surat Tuntutan Eks Rektor Unila

Barang Bukti Diduga Terkait Proyek
Eks Rektor Unila, Profesor Karomani menjalani persidangan pada 9 Mei 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Surat Tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK kepada eks Rektor Unila, Profesor Karomani menerakan Barang Bukti hasil sitaan petugas KPK. Di dalam Berkas Perkara Karomani, ternyata terdapat Barang Bukti yang diduga terkait Proyek.

Barang Bukti diduga terkait Proyek ini dimuat di Surat Tuntutan Profesor Karomani Nomor: 32 /TUT.01.06/24/04/2023 yang telah dibacakan pada 27 April 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.

Berikut bunyi Barang Bukti yang turut menjadi bagian dari Berkas Perkara Profesor Karomani itu –sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 15 Mei 2023 dalam Halaman 837:

1 lembar printout dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Nomor : 510.2.2/00254/30.9/III.16.2/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, Nama Perusahaan : CV POEBLIK LAMPUNG TECHNOLOGY, Nama Penanggung Jawab : ARIE SETYA PUTRA, dengan tulisan tinta hitam yang diantaranya terbaca “Fee CV 15% -> Rp. 6.000.000” dan tulisan tinta biru terbaca : “29.000-5.000 = 24.000.000”.

Dari pengamatan KIRKA.CO selama persidangan, Barang Bukti ini tidak pernah dimunculkan Jaksa KPK.

Perkara Profesor Karomani diketahui memang tidak berorientasi dengan hal yang berkenaan dengan proyek, melainkan dugaan penerimaan Suap dan Gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: Karomani Beber 7 Poin Prestasinya di Surat Pledoi, Singgung Soal Tender Proyek Unila

Adapun hal-hal yang berkait dengan Proyek pernah terungkap di dalam pemeriksaan keponakan Profesor Karomani, Ahmad Fauzi. Namun itu hanya diulas sekilas saja.

Ahmad Fauzi dalam BAP miliknya menerangkan kepada Penyidik KPK bahwa ia mendapat jatar proyek Unila di era kepemimpinan pamannya. Ketika BAP itu dibacakan, Profesor Karomani membantah bahwa ia telah memberi proyek kepada keponakannya.

Karomani hanya pernah mengucapkan kepada keponakannya untuk tidak membahas persoalan proyek kepadanya dikarenakan alat komunikasinya disadap KPK pada tahun 2020.

Ahmad Fauzi mengaku mendapat jatah proyek yang nilai keseluruhannya mencapai Rp500 juta. Proyek itu disebutnya didapat dari seseorang bernama Endi.

Karomani pada 27 April 2023 dituntut Jaksa KPK untuk dipidana penjara selama 12 tahun berikut dengan membayar Uang Pengganti senilai Rp10.235.000.000 dan 10 ribu dollar Singapura.

Perbuatan Karomani yang mulanya dituduhkan menerima Suap dan Gratifikasi dinilai telah terpenuhi dan terbukti oleh Jaksa KPK. Karomani disimpulkan Jaksa KPK menerima Suap dari 23 orang dan menerima Gratifikasi sebanyak 25 kali.

Baca juga: Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi

Karomani pada 25 Mei 2023 mendatang akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat vonis yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan bersama dengan Anggota Majelis Hakim: Aria Verronica dan Edi Purbanus.