Selain Syahbudin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Syahbudin dan Raden Syahril serta Muchtar Daud seorang saksi berstatus swasta.
Mereka diperiksa untuk kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Lampung Utara terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka.
“Pemeriksaan ketiganya terkait dengan penyidikan perkara dengan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara:baca),” jelas Ali Fikri.
Baca Juga : Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi 17 Agustus
Syahbudin dan Raden Syahril tercatat telah diperiksa sebagai saksi untuk ketiga kali. Mereka dulunya berstatus tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Adapun Syahbudin dan Raden Syahril sedang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kalianda.
Dari pengumuman ini, Ali Fikri belum menjelaskan apa alasan penyidik memeriksa Syahbudin dan Raden Syahril untuk ketiga kalinya.






