Hukum  

KPK Periksa Saksi Penting Kasus Azis Syamsudin

Kirka.co
KPK periksa saksi untuk melengkapi berkas kasus eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin. Foto: Istimewa.

Perkara Azis Syamsudin yang dimaksud ini berkaitan dengan ungkapan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa ihwal dugaan keterlibatan Azis Syamsudin dalam menerima fee atas pengurusan DAK Pemkab Lampung Tengah tahun 2017.

Baca Juga : KPK Periksa 3 Saksi Perkara Azis Syamsudin di Lampung

Azis Syamsudin ditetapkan sebagai tersangka karena disangka telah menyuap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk memantau proses penyelidikan yang dilakukan KPK berkaitan dengan ungkapan Mustafa tadi.

KPK sebelumnya menyatakan bahwa ungkapan Mustafa ihwal pengurusan DAK tadi, memang sedang dalam didalami lembaga antirasuah tersebut.

Ali Fikri membeberkan bahwa pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang. Di antaranya:

1. PNS pada Pemkab Lampung Tengah, Supranowo.
2. Mantan Kadis PU-PR Pemkab Lampung Tengah, Taufik Rahman.
3. PNS pada Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah, Andri Kadarisman.
4. Kasubbid Rekonstruksi BPBD Pemkab Lampung Tengah, Aan Riyanto.
5. Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan.
6. PNS pada Pemkab Lampung Tengah, Indra Erlangga.

Baca Juga : KPK Periksa 3 Saksi Perkara Azis Syamsudin di Lampung

Keenam saksi-saksi ini merupakan pihak-pihak yang turut berada dalam peristiwa pengurusan DAK Pemkab Lampung Tengah tahun 2017.

Nama saksi-saksi ini bahkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara korupsi yang menjerat Mustafa.

Ketika kasus Mustafa atas gratifikasi dan suap disidangkan, uraian tentang bagaimana peristiwa pengurusan DAK tersebut, telah mengemuka di ruang persidangan.

Baca Juga : Yusdianto: Azis Tiup ‘Terompet’ Ungkap Siapa Terlibat

Keenam saksi ini merupakan aktor-aktor yang turut berperan dalam mengajukan proposal pengajuan pengurusan DAK Pemkab Lampung Tengah kepada Azis Syamsudin, atas perintah Mustafa dan dikoordinir oleh Taufik Rahman.