Hukum  

KPK Periksa Rektor Unila

KPK Periksa Rektor Unila
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK periksa Rektor Unila nonaktif, Karomani dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjeratnya pada 11 Oktober 2022 kemarin.

Sebelumnya pada 9 September 2022, Karomani diketahui telah diperiksa penyidik KPK, Status Karomani dalam pemeriksaan itu adalah sebagai tersangka.

Serangkaian kegiatan pemeriksaan yang dijalani Karomani ini belum dibeberkan KPK. KIRKA.CO belum menerima respons atau keterangan resmi dari KPK ihwal pemeriksaan tersebut ketika dikonfirmasi pada 11 Oktober 2022 kemarin.

Baca juga: KPK Disebut Belum Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila

Meski begitu, Resmen Khadafi selaku kuasa hukum Karomani membenarkan agenda pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 12 Oktober 2022, Resmen Khadafi menyatakan bahwa Karomani menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka lainnya di dalam kasus dugaan penerimaan suap tersebut.

Tersangka lain yang dimaksud itu ialah Andi Desfiandi, seorang tersangka dalam kasus ini yang dikategorikan sebagai terduga pemberi suap kepada Karomani dkk.

Dalam proses pemeriksaan itu, lanjutnya, Karomani -yang akrab disapa Aom- dikonfirmasi atau dipertunjukkan hal-hal yang memiliki korelasi dengan Andi Desfiandi.

Baca juga: MAKI Penasaran Kapan KPK Periksa 33 Nama yang Diungkap Rektor Unila

”(Benar) Diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan Aom dipertunjukan dengan hal hal yang berhubungan dengan tersangka AD,” ungkap Resmen Khadafi lagi.

Sebelumnya pada 7 Oktober 2022, Andi Desfiandi diketahui telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebaga tersangka dalam kasus yang menjeratnya. Ia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sama seperti Karomani.

Dalam konstruksi awal perkara ini, Andi Desfiandi berdasarkan penyidikan KPK diduga melakukan penyuapan kepada Karomani dengan memberikan uang senilai Rp150 juta.

Uang ini diduga berkaitan dengan dugaan pemberian suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri untuk tahun 2022.

Baca juga: KPK Buka Keterkaitan 3 Perguruan Tinggi Lainnya Dengan Kasus Unila

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari OTT KPK yang berlangsung di 3 lokasi. Para pihak yang diamankan kemudian diperiksa secara intensif lalu kemudian berdasar pada hasil gelar perkara, KPK menetapkan status tersangka kepada 4 orang.

Mereka yang berstatus tersangka itu di antaranya, Karomani dan Desfiandi, selanjutnya Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi serta Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila.