Dokumen tersebut berkaitan dengan proyek-proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
”Ada beberapa dokumen (yang kita sita dari Syahrizal Adhar dan kita kembalikan), seperti dokumen proyek-proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara yang kita sita (dari Syahrizal Adhar) terkait kasus ini,” jelas Ikhsan.
Baca Juga : Kadis PU-PR Lampung Utara Turut Diperiksa KPK
Sebagai informasi, Syahrizal di dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara tidak dihadirkan JPU KPK ke dalam ruang persidangan.
Dalam perkara ini, penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Syahrizal Adhar.






