KIRKA – KPK kembalikan barang bukti ke Kepala Dinas PU-PR Lampung Utara, Syahrizal Adhar yang sebelumnya disita dari Syahrizal Adhar dan dipergunakan di dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Baca Juga : Syahrizal Adhar Kembali Dipanggil KPK
Pengembalian barang bukti tersebut disampaikan JPU KPK di dalam surat tuntutan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara yang dibacakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022 kemarin.
JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z tak menampik adanya pengembalian barang bukti tersebut.
Menurut dia, barang bukti yang dipergunakan JPU dari hasil pemberkasan penyidik adalah dokumen-dokumen.






