Hukum  

KPK Dibujuk Ambil Alih Kasus Setnov Dari Bareskrim

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK dibujuk untuk ambil alih penanganan kasus mantan Ketua DPR, Setnov dari Bareskrim. Menurut MAKI penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Ketua DPR terkait e-KTP yang ditangani Bareskrim itu, diduga mangkrak.

Baca Juga : MAKI Anjurkan KPK Seriusi Ketok Palu DPRD Lampung Utara 

”Karena di Bareskrim kita duga tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK. Karena perkara pokok korupsi e-KTP itu ada di KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada 13 Februari 2022.

Boyamin mengatakan, dirinya pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri, namun gugatan tersebut ditolak hakim praperadilan dengan alasan belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 secara tertulis.

Adapun gugatan praperadilan yang dimaksud Boyamin tersebut telah berlangsung pada Juni tahun 2020. Kini, Boyamin mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan kembali untuk kedua kalinya.

Baca Juga : Jaksa Agung Burhanuddin Diadukan Boyamin ke Presiden 

”Nanti saya gugat ulang! Kayak kasus Century sudah enam kali kan menang (gugatan). Mudah-mudahan setelah digugat, Bareskrim bersedia menyerahkan (perkara) kepada KPK. Jadi, MAKI mendesak KPK ambil alih kasus itu, dan memberikan warning, karena nanti bulan Maret digugat kalau tidak ada penyerahan atau pengambilalihan dari KPK kasus TPPU Setya Novanto,” tegas Boyamin.