Hukum  

KPK Beberkan Alasan Kehadiran Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara

Alasan Kehadiran Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara
JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Pada 2 Maret 2022, Akbar Tandaniria Mangkunegara membuat pengakuan bahwa tanah tersebut memang ia beli menggunakan uang yang ia peroleh dari hasil gratifikasi atas penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Ketika hal itu ia ungkapkan, Akbar sedang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga : KPK Minta Akbar Tandaniria Mangkunegara Dipenjara 48 Bulan 

Akbar mengungkapkan bahwa tanah yang ia beli pada tahun 2017 dan 2018 dari dua orang berbeda itu, sesungguhnya dia bagi-bagi dalam enam lembar sertifikat.

Baca Juga : Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK 

Pada saat itu, Akbar menyerahkan dua lembar sertifikat lainnya yang belum disita KPK, yang juga atas nama Rahma Saputri.