Pada 2 Maret 2022, Akbar Tandaniria Mangkunegara membuat pengakuan bahwa tanah tersebut memang ia beli menggunakan uang yang ia peroleh dari hasil gratifikasi atas penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
Ketika hal itu ia ungkapkan, Akbar sedang menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : KPK Minta Akbar Tandaniria Mangkunegara Dipenjara 48 Bulan
Akbar mengungkapkan bahwa tanah yang ia beli pada tahun 2017 dan 2018 dari dua orang berbeda itu, sesungguhnya dia bagi-bagi dalam enam lembar sertifikat.
Baca Juga : Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK
Pada saat itu, Akbar menyerahkan dua lembar sertifikat lainnya yang belum disita KPK, yang juga atas nama Rahma Saputri.






