KIRKA – Korupsi sumur bor Lampung Timur tahap pra penuntutan, perkara tersebut saat ini dalam pemberkasan dan segera dikirimkan ke Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Eks Kadis Perkim Lampung Timur Tersangka Korupsi Sumur Bor
Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan sumur bor di Kabupaten Setempat.
Dan dalam waktu dekat, Kejari Lampung Timur akan mengirimkan berkas perkara itu ke Jaksa Peneliti, untuk secepatnya dirampungkan agar dapat dilakukan pelimpahan Tahap II dan selanjutnya dilimpah ke Pengadilan Negeri.
“Saat ini berkasnya dalam status pra penuntutan, sedang penyusunan berkas. Insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara masuk tahap P16, artinya kita kirimkan le Jaksa Peneliti,” jelasnya, Jumat 13 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, Kejari Lampung Timur telah melakukan penetapan Tersangka. Dimana terdapat 3 orang disangkakan telah bekerjasama melakukan Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan pengadaan 56 titik sumur bor di Lampung Timur, pada 2021 lalu.
Yakni atas nama Tersangka, dengan inisial MD selaku Mantan Kadis Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur , WP selaku PPTK dan HS selaku konsultan pada proyek tersebut.
Dan dari perhitungan yang dilakukan oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan ketiganya telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.
Diperkirakan mencapai senilai, Rp2.568.075.026,49 (Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Dua Puluh Enam Rupiah koma Empat Puluh Sembilan Sen).
Baca Juga: Dugaan Korupsi MAN IC Lamtim Tahap Penyidikan
Pada kasus ini, para Tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






