Dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp60 juta, sehingga sisa uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp288.680.874 (dua ratus delapan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah), subsidair 9 bulan penjara.
Dalam perbuatannya,Terdakwa Sahperi terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran beberapa kegiatan, diantaranya pada pengelolaan honorarium Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Pekon tahap II dan tahap III tahun anggaran 2019.
Pengadaan semen dan split pada pengerasan jalan, pengelolaan upah tenaga kerja pengerasan jalan, pengelolaan honor Tim Pelaksana Kegiatan pembangunan pada tahap II dan tahap III.
Selanjutnya pada pengelolaan keuangan tahap III tahun anggaran 2019 untuk pengadaan bibit buah-buahan, pengelolaan keuangan tahap III tahun anggaran 2019 untuk pelatihan perangkat pekon dan pengadaan teratak atau panggung, serta pada pengelolaan pajak tahap II dan III di 2019.
Baca Juga : Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan Pasar Pahrul Rozi Dipenjara
Sahperi juga dinyatakan telah terbukti melakukan pemotongan terhadap dana penerimaan penghasilan Tetap Peratin selaku Pejabat Peratin yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.






