Kementerian ATR BPN: Sertifikat Elektronik Bisa Dicetak

ATR/BPN, Kementerian ATR BPN, Kantor Pertanahan, sertifikat elektronik, BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Palangka Raya,
Rapat Koordinasi Akhir integrasi penataan aset dan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

KIRKAKementerian ATR BPN terus berinovasi dalam mengimplementasikan sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik merupakan langkah revolusioner menuju tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan efisien dari Kementerian ATR BPN.

BPN Kota Palangka Raya terus mengimplementasikan dan mensosialisasikan sertifikat elektronik sebagai upaya mengedukasi masyarakat.

Inovasi yang menandai tonggak sejarah baru dalam memastikan keamanan dan kepastian hukum atas hak milik tanah masyarakat.

”Sertifikat elektronik bagian integral dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR BPN menuju institusi berstandar dunia pada tahun 2024,” jelasnya kepada wartawan Rabu, 20 November 2024.

”Sertifikat elektronik produk Kementerian ATR BPN ini bukan sekadar selembar kertas, melainkan sebuah jaminan keamanan dan transparansi,” tegas Indra Gunawan.

Usai Rapat Koordinasi Akhir integrasi penataan aset dan akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Rakor diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.

Teknologi dari Kementerian ATR BPN upaya menutup pintu bagi praktik-praktik mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak.

Masyarakat kini dapat mengakses data kepemilikan tanah mereka secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

”Salinan resmi sertifikat elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dengan format satu lembar bolak-balik.”

BPN juga memperkenankan pemegang hak, sambung Indra, juga dapat mengakses brangkas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sementara, bagi pemegang hak yang belum memiliki atau terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, BPN Palangka Raya memberikan solusinya.

“Kalau masih bingung, kami dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya akan membantu mendaftarkan akun, datang saja,” ujar Indra Gunawan.

Bagi masyarakat yang akan mengganti sertifikat analog ke sertifikat elektronik dapat menunjukkan permohonan Sertifikat Pengganti blangko lama ke BPN Palangka Raya.

Manfaat Sertifikat Elektronik:
  1. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
  2. Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah tanah.
  3. Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
  4. Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dan layanan elektronik.
  5. Meningkat pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik.

”Sekali lagi kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat elektronik, jangan khawatir karena tersedia juga versi cetak,” pungkas Indra Gunawan mantan Kabag Humas Kementerian ATR BPN. (ful/ign)