KIRKA – Kejati Lampung tunggu hasil riksa Jaksa Tersangka Psikotropika dari pengawasan internal Kejaksaan, dan akan diberi sanksi jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa
Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasie Penkum I Made Agus Putra Adnyana, menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan tindakan lebih jauh, terhadap Oknum Jaksa CR yang diduga sebagai pemilik 200 butir psikotropika, hasil ungkap Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Namun Made menjelaskan lebih lanjut, dari peristiwa dugaan kepemilikan pil Alprazolam tersebut, Kejati sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan oknum yang bersangkutan.
Dan langkah lebih jauh akan segera diambil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, jika nantinya hasil pemeriksaan bidang pengawasan menyatakan CR terbukti melakukan kesalahan.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
“Belum ada pemindahan, masih bertugas di sana. Kalau untuk status Tersangkanya silahkan tanyakan ke Polres, yang jelas kami melalui tim pengawasan telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Nantinya jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi ringan hingga berat untuk oknum tersebut,” jelas Made, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara diketahui sebelumnya, dalam dugaan kepemilikan ratusan butir Alprazolam yang masuk ke dalam zat Psikotropika tersebut, CR disebutkan memiliki rekam medis dengan mengkonsumsi obat serupa.
Dimana sejak 2019 lalu, oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Lampung Utara itu, tercatat sebagai pasien rawat jalan seorang psikiater atau dokter jiwa, dengan keluhan gangguan kecemasan dan kesulitan tidur.
Baca Juga: Mengenal Psikotropika Yang Buat Jaksa Lampura Jadi Tersangka
“Yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien dari Psikiater dengan status rawat jalan karena adanya gangguan kecemasan atau serangan panik dan gangguan tidur. Dalam pengobatannya memang menggunakan obat penenang yang juga masuk jenis Psikotropika golongan 4. Ia masih menjalani pemeriksaan dokter, dan jadwal selanjutnya direncanakan 18 November 2022 mendatang,” imbuh Kasie Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja, Kamis 27 Oktober 2022 kemarin.
Oknum Jaksa CR sendiri, saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai Tersangka atas kepemilikan 200 pil Alprazolam, oleh Kepolisian Resor Kabupaten Lampung Utara.
Namun terhadap dirinya, Polres tak melakukan tindakan penahanan badan, dengan alasan CR selama pemeriksaan telah bersikap kooperatif, dan mendapat jaminan baik dari keluarga maupun institusinya.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin
Dan atas dugaan peristiwa kepemilikan psikotropika ini, Oknum Jaksa tersebut disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1997, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama lima tahun.






