KIRKA – Kejati Kalbar ungkap 14 kontainer CPO selundupan, yang rencananya akan diekspor ke luar negeri, yang terungkap usai dilakukan pengecekan dokumen.
Baca Juga: Pengaduan Proyek Irigasi di Lampung Ditelaah Kejagung
Senin 31 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memimpin langsung jalannya pengecekan belasan kontainer tersebut, dan akhirnya didapati adanya perbedaan antara dokumen dan isi muatan.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini, disebut merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Intelijen Kejaksaan, yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait adanya rencana kegiatan ekspor 14 kontainer Crude Palm Oil tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita Aset Milik PT Dini Nusa Kesuma
“Kami konsen pada pengungkapan kasus ini karena menyangkut perekonomian negara, kita juga melindung para pengusaha akan tetapi pengusaha juga harus memenuhi kewajiban kepada negara, supaya tidak ada yang dirugikan. Sehingga pengusaha juga lancar dalam melakukan kegiatan usaha dengan baik dan jujur untuk kepentingan bangsa dan negara,” terang Kepala Kejati Kalimantan Barat, Masyhudi.
Dalam kegiatan pengecekan kali ini, selain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, turut serta pula pihak yang berwenang terkait ekspor impor, yaitu Kepabean dan Cukai Kalimantan Bagian Barat.
Baca Juga: Kejagung Ingatkan 6 Hal Penting Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Dan dalam hal ini, Kejati dan Bea Cukai akan terus berkoordinasi melakukan penelitian serta uji lab terhadap belasan kontainer CPO tersebut, untuk mendapatkan hasil perhitungan resmi, terkait selisih kerugian negara yang muncul dari pada perkara minyak ini.






