KIRKA – Pencairan dana kesekretariatan KONI Lampung ditelisik Jaksa. Tim penyidik Pidsus Kejati Lampung mendalami pencairan dana kesekretariatan KONI Lampung, bersumber dari dana hibah Pemprov Lampung tahun Anggaran 2020.
Baca Juga : Penyedia Jasa Penginapan Diperiksa Kejati Terkait KONI Lampung
Selasa 1 Maret 2022, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi, berkaitan dengan penangan kasus dugaan korupsi terhadap penggunaan dana hibah KONI Lampung.
Dua saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Lampung kali ini, merupakan orang yang berstatus sebagai staf Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung, berinisial AJ dan NAT.
“AJ dan NAT selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pencairan Dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020,” ucap singkat Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Diketahui sejauh ini, pada proses penyelidikan beberapa watu lalu, Kejaksaan telah menemukan adanya dugaan niat jahat dalam penggunaan dana hibah KONI Lampung, dimana ditemukannya penyelewengan pada program kerja KONI.
Baca Juga : Pelaksanaan Program Media KONI Lampung Disidik Kejaksaan
Tim penyidik juga menemukan adanya dugaan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, yang pada akhirnya dinilai sebagai sebuah penyimpangan penggunaan anggaran, yang tak sesuai perundang-undangan.






