Hukum  

Kejari Lampung Tengah Hentikan Penuntutan Perkara Lalu Lintas

Kejari Lampung Tengah Hentikan Penuntutan Perkara Lalu Lintas
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Ist

KIRKAKejari Lampung Tengah hentikan penuntutan perkara lalu lintas dan angkutan jalan, berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian

Penghentian penuntutan perkara tersebut, telah sesuai dengan rekomendasi atau persetujuan dari JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Yakni terhadap berkas perkara atas nama Tersangka Agustinus, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) dan (2), UU RI Nomor 22 Tahun 2009.

Dimana permohonan Restorative Justice dari Kejari Lampung Tengah itu, dikabulkan berbarengan dengan 5 permohonan RJ lainnya.

“Selasa, 19 Desember 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” begitu penjelasan yang diberikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Baca Juga: 15 Perkara Kejari Bandarlampung Dihentikan Sejak Januari Hingga November 2023

Keenam permohonan penerapan Restorative Justice yang dimaksud, antara lain:

1. Atas nama Tersangka Muhammad Paisal, dari Kejari Hulu Sungai Tengah. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4), UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Atas nama Tersangka Fahriadi alias Garandong, dari Kejari Hulu Sungai Tengah. Disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.

3. Atas nama Tersangka Ni Ketut Mareta Anastasya, dari Kejari Bangli. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4), UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Atas nama Tersangka Shandi Kurnia Pratama, dari Kejari Ogan Komering Ulu. Disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, Juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Anak.

5. Atas nama Tersangka Pendi, dari Kejari Ogan Komering Ulu. Disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, tentang Penadahan.

6. Atas nama Tersangka Agustinus, dari Kejari Lampung Tengah. Disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2), UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.