Hukum  

Kejari Bandarlampung Hentikan Perkara Penggelapan

Kejari Bandarlampung Hentikan Perkara Penggelapan
Suasana pelaksanaan RJ, oleh Kejari Bandarlampung. Foto: Kejari Bandarlampung

KIRKA – Kamis 14 September 2023, Kejari Bandarlampung resmi hentikan penuntutan terhadap satu berkas perkara penggelapan, dengan sangkaan Pasal 372.

Baca Juga: Kejari Bandarlampung Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan 

Berdasarkan siaran pers yang ditayangkan pada akun instagram milik Kejaksaan Negri Bandarlampung, berkas perkara atas nama Terdakwa Subari bin Bain tersebut, telah resmi dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Dimana pemberian RJ kali ini, sudah berdasarkan persetujuan oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam ekspose permohonan Restorative Justice yang digelar secar virtual pada Selasa, 12 September 2023 kemarin.

“Penghentian penuntutan itu disaksikan oleh masing-masing pihak keluarga dari Tersangka dan Korban. Tersangka pun sudah diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada keluarganya,” begitu bunyi keterangan Kejari Bandarlampung, dalam siaran pers yang ditayangkan melalui akun instagramnya.

Baca Juga: 3 Terpidana Korupsi Tukin Kejari Bandarlampung Dieksekusi

Dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan, antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

2. Tersangka belum pernah dihukum.

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

8. Pertimbangan sosiologis.

9. Masyarakat merespon positif.