Ia pun menambahkan kemungkinan kedua apabila Kejaksaan Negeri menghadapi masalah dengan penyitaan aset, maka selaku eksekutor maka diwajibkan melakukan gugatan.
“Jika dalam hal penelusuran aset tidak bisa juga, atau mendapat halangan dan masalah lain, maka Jaksa selaku eksekutor dan pengacara negara dapat melakukan gugatan ke ahli waris, dan itu wajib, demi memulihkan keuangan negara,” tegasnya.
Diketahui dalam perbuatan korupsinya, Satono telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar, ia terbukti melakukan kejahatannya dalam pengelolaan dana APBD Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga : Tersangka Dugaan Korupsi PT LJU Bisa Ajukan Praperadilan
Mantan Bupati Lampung Timur yang juga berstatus Buronan Kejaksaan paling dicari, Satono, meninggal dunia dalam pelariannya di Jakarta, dan telah disemayamkan Senin 12 Juli 2021, di kecamatan Pekalongan.
Dalam amar putusannya sendiri pada 2012 lalu, satono divonis hukuman penjara oleh Hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan penjara, ia pun dikenakan pidana Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp10,5 miliar.






