Habib: Kejagung Patut Diberi Julukan Lokomotif Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Foto Istimewa

KIRKA – Kejaksaan Agung RI kebanjiran pujian dari Anggota Komisi III DPR RI, atas kinerjanya sepanjang 2020 kemarin, salah satunya datang dari Fraksi Partai Gerindra yang memberi julukan kepada Korps Adhyaksa sebagai Lokomotif Pemberantasan Korupsi.

Pujian itu dilontarkan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman akrab dipanggil Habib, kepada Kejaksaan Agung RI yang diungkapkannya dalam Rapat Kerja bersama Jaksa Agung yang dilaksanakan pada Senin siang 14 Juni 2021 kemarin.

“Saat ini dengan tidak mengurangi rasa hormat dengan Lembaga Penegak Hukum yang lain, Kejaksaan Agung patut diberi julukan Lokomotif Pemberantasan Korupsi,” tegas Habiburokhman.

Anggota DPR RI dapil DKI Jakarta I itu pun berucap, bahwa apa yang diungkapkannya tersebut telah sesuai dengan parameter yang jelas, dengan menegaskan pula Kejaksaan bekerja tidak hanya mengandalkan strategi dengan menyadap, merekam, lalu menangkap.

“Parameternya jelas, seperti Jiwasraya dengan 16,8 triliun rupiah dibongkar dan dikembalikan 18 triliun sekian, kasus Asabri 22,7 triliun rupiah dan yang sudah diamankan 13 triliun, dari segi jumlah pengembalian uang Negara luar biasa, nggak sekedar sadap, rekam, tangkap,” ujarnya.

Sementara diketahui dari hasil yang dirilis oleh Indonesia Corruption Watch pada April 2021 lalu, Korps Adhyaksa merupakan lembaga yang paling tinggi tercatat jumlahnya dalam pengembalian uang Negara dari hasil penindakan pada kasus Tindak Pidana Korupsi di 2020 lalu, dengan jumlah pengembalian total Rp17,5 Triliun.

Namun prestasi tersebut dibarengi dengan sebuah catatan, dimana Kejaksaan tercatat belum maksimal dalam menjatuhkan Pidana Penjara kepada setiap terdakwa korupsi yang disidangkannya, dibandingkan dengan lembaga Penegak Hukum yang lain.