Hukum  

Kasus Dana Pensiunan Guru di Bandarlampung Bakal Dihentikan

Kasus Dana Pensiunan Guru
Penyidikan kasus dana pensiunan guru SD Negeri di Bandarlampung yang diduga digelapkan bakal dihentikan penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyidikan kasus dana pensiunan guru SD Negeri di Bandarlampung yang diduga digelapkan bakal dihentikan penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Penghentian Penyidikan kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan dana pensiunan guru yang dikelola Koperasi Betik Gawi itu akan ditempuh melalui proses perdamaian.

Proses perdamaian yang dimaksud itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan tahapan Penyidikan kasus tersebut sudah sampai pada penetapan Tersangka kepada sejumlah pihak.

Teranyar, kata dia, mencuat kabar yang diperoleh bahwa akan ditempuh upaya perdamaian di antara para pihak Pelapor dan Terlapor setelah ada keputusan penetapan status Tersangka oleh Penyidik.

”Progres penanganannya sudah penetapan Tersangka. Dua orang Tersangka diketahui sudah meninggal dunia, 1 orang Tersangka sakit menahun dan 1 orang Tersangka lagi masih butuh konfirmasi dari KPU.

Baca juga: Koperasi Betik Gawi Disarankan Lelang Aset

Sudah ditetapkan 5 orang sebagai Tersangka,” ungkap Kompol M Ali Muhaidori saat dikonfirmasi ihwal progres penanganan perkara tersebut pada Senin, 6 November 2023.

”Dan kabar terakhir dari Penasihat Hukum Pelapor, kedua belah pihak mau damai/tempuh jalur kekeluargaan,” kata dia lagi.

Untuk informasi, penetapan status Tersangka yang diulas di atas sebelumnya sudah diungkapkan Kompol M Ali Muhaidori pada Selasa, 5 September 2023 lalu.

Sepenuhnya, total Tersangka yang sudah diputuskan berjumlah 7 orang.

Ketika itu dia menyebut inisial dari para Tersangka itu, yakni sebagai berikut:

1. JPW.
2. EGA.
3. RPN.
4. ZRN.
5. EPN.
6. ASD (Meninggal Dunia).
7. FZL (Meninggal Dunia).

Baca juga: Koperasi Betik Gawi Diminta Diselidiki Polda Lampung

Tak menutup kemungkinan, sambungnya, total Tersangka akan berjumlah 8 orang. Tersangka berikutnya disebut dia berinisial NSY.

”1 lagi masih harus didalami lagi lewat proses Penyelidikan.

Kalau NSY, masih kami dalami lagi, perlu kehati-hatiaan, ada proses, tunggu waktu saja,” jelasnya kala itu tanpa menjelaskan apa latar belakang dari para Tersangka tersebut.

Kabar tentang adanya pembahasan upaya perdamaian yang berpotensi menghentikan Penyidikan kasus ini terkonfirmasi lewat Penasihat Hukum Pelapor.

Putri Maya Rumanti selaku Penasihat Hukum dari sejumlah Guru SD Negeri membenarkannya.

Hanya saja, jelas dia, upaya perdamaian tersebut baru akan disimpulkan apabila seluruh syarat terpenuhi.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Pensiunan Guru

”Ya [benar ada pembahasan untuk menempuh upaya perdamaian]. Nanti [disimpulkan berdamai] kalau sudah selesai,” ujar Putri tanpa menjelaskan lebih lanjut hal apa yang harus diselesaikan tersebut.

Namun begitu, terdapat beberapa syarat yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Beberapa syarat yang diatur untuk kemudian Penyidikan suatu kasus dihentikan oleh pihak Kepolisian ialah:

1. Harus adanya kesepakatan antara pelaku dan korban untuk mengikuti pendekatan restorative.

2. Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.

3. Tersangka mengganti kerugian yang dialami oleh korban.

Baca juga: Petinggi Koperasi Betik Gawi Akhirnya Hadiri Panggilan Polda Lampung

4. Tersangka juga harus mengganti biaya yang timbul akibat tindak pidana dan memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.

Dan apabila Penyidikan kasus tersebut dihentikan, status para Tersangka yang sudah ditetapkan bakal dicabut oleh pihak Kepolisian.

Sebagai informasi, Penyidikan kasus ini berkenaan dengan dugaan Penggelapan dan Penipuan dana pensiunan guru SD Negeri di Bandarlampung senilai kurang lebih Rp4 miliar.

Penyidikan kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Model B yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Lampung sejak Selasa, 18 Oktober 2022 lalu.