Hukum  

Kasus Bank Lampung Sedang Diselidiki Polisi

Kasus Bank Lampung Sedang Diselidiki Polisi
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKA – Kasus Bank Lampung sedang diselidiki polisi. Proses penyelidikan ini akhirnya diakui Polda Lampung pada 20 Juni 2022.

Menurut Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, jajarannya lah yang tengah melakukan penyelidikan atas hilang atau berkurangnya saldo dari para nasabah Bank Lampung.

Baca Juga : Presley Hutabarat Sebut Persoalan Bank Lampung Sudah Dilapor ke Polisi 

Penyelidikan tersebut, jelas Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, didasarkan atas aduan dari PT Bank Lampung yang di dalam laporan PT Bank Lampung terdapat 47 nasabah diduga mengalami kehilangan saldo.

“Total seluruh yang dirugikan itu ada 47,” kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Sebelumnya Direktur Utama PT Bank Lampung, Presley Hutabarat menyatakan kalau persoalan terkait nasabah tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung. Ungkapan ini dia sampaikan pada 16 Juni 2022.

Polisi Beberkan Hasil Penyelidikan Sementara Terkait Kasus Bank Lampung

Dari penyelidikan yang sedang dilakukan itu, penyelidik pada Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan informasi sementara terkait kasus Bank Lampung ini.

Hal itu disampaikan lagi oleh Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Ia menyebut pelaporan yang diselidiki terkait kasus Bank Lampung tersebut diduga berkaitan dengan dugaan kejahatan skimming.

“Yang perlu diketahui itu, skimming itu yang kita monitor sekarang ini, mereka mencuri pin ATM kita. Bagaimana mencurinya? Mereka meletakkan 1 kamera kecil di dalam ATM. Nah itu di dalam,” katanya.

“Nah kita termonitor di sini, ada 2 ATM yang dipasangi kamera itu. Jadi, setelah dia dapat nomor PIN-nya, baru dia mencari lah rekeningnya,” bebernya lagi.

Baca Juga : Presley Hutabarat Disarankan Laporkan Persoalan PT Bank Lampung ke Polisi