Sebagai informasi, penjelasan mengenai NIP PNS diatur di Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 2 ayat 1.
Demikian penjelasan atas NIP tersebut:
Pasal 2
(1) NIP terdiri atas 18 (delapan belas) digit, dengan urutan sebagai berikut:
a. 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dengan ketentuan untuk bulan dan tanggal lahir masing-masing dua digit.
b. 6 (enam) digit berikutnya adalahangka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan untuk bulan pengangkatan pertama dua digit.
c. 1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
d. 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.






